Alumni
Layanan untuk alumni
Halaman ini disusun terutama untuk alumni yang memerlukan pengesahan dokumen akademik, serta untuk pemberi kerja yang hendak memeriksa keabsahan ijazah.
Ajukan permohonan dokumenKeabsahan ijazah
Ijazah yang diterbitkan selama institusi masih berizin tetap merupakan dokumen yang sah. Perubahan status kelembagaan di kemudian hari tidak menghapus keabsahan ijazah yang telah diterbitkan sebelumnya. Keterangan ini kami sampaikan untuk membantu alumni dan pemberi kerja memahami konteksnya, dan bukan merupakan nasihat hukum.
Jenis layanan
Tiga keperluan berikut adalah yang paling umum diajukan alumni.
Kewenangan pengesahan
Karena institusi tercatat berstatus Tutup, kewenangan pengesahan dokumen akademik dapat berada pada institusi itu sendiri atau beralih kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III sebagai pembina. Pembagian kewenangan ini belum kami pastikan. Bila jalur kontak institusi tidak memberi jawaban, LLDIKTI Wilayah III adalah rujukan berikutnya.
LLDIKTI Wilayah III Jakarta
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang membina perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta, termasuk institusi ini.
Buka situs LLDIKTI Wilayah III(membuka tab baru)Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Rujukan resmi untuk memeriksa status institusi, status program studi, dan data mahasiswa. Data pada situs ini diambil dari sumber yang sama, diakses 12 Oktober 2026.
Periksa di PDDikti(membuka tab baru)